Monday, September 18, 2017

Jual Beli Merk Dagang Menurut syariat Islam

kaos pamulang

Assalamualaikum.. sahabat fillah
Apakah kita seorang pebisnis yang sedang mencari kebenaran bagaimana jual beli secara syari?
dan kali ini adalah membahas bagaimana kiat - kiat jual beli merk dagang secara syari.

JUAL BELI MERK DAGANG

Dalam jual beli merk dagang disyaratkan pembeli mendapatkan semua informasi dan keahlian yang di perlukan dari penjualnya agar kesesuaian barang baru dagangan barang aslinya bisa di penuhi.

Merk Dagang
adalah nama dan bentuk yang bisa membedakan barang tertentu dengan barang lain. saat ini, inilah fakta yang di sebut merk dagang. Merk dagang ini dijual untuk bisa dimanfaatkan oleh pembelinya. Merk dagang ini secara real menghasilkan manfaat. Manfaat itu sendiri merupakan harta.
dalilnya adalah sabda Rasul saw kepada orang yang meminta dinikahkan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw :

"aku telah nikahkan kamu dengannya dengan ( mahar) hafalanmu dari al-quran"

Rasulullah saw telah menetapkan manfaat mengajarkan al-quran sebagai harta. Ibnu Rajab mengatakan," Seandainya manfaat ini bukan merupakan harta, niscaya manfaat tersebut tidak sah digunakan untuk tujuan ini (menjadi mahar). manfaat merupakan harta juga di tegaskan oleh riwayat al-bukhari, bahwa Rasulullah saw bersabda :

" Yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah mengajarkan kitabullah"

  Rasulullah saw telah menetapkan manfaat mengajarkan al-quran dengan kompensasi finansial. ini menunjukan adanya karakteristik harta dari manfaat tersebut.

untuk menjual merk dagangnya, penjual harus menyediakan apa saja informasi dan keahlian yang di perlukan pembeli, agar barang baru yang dia produksi kualifikasi-nya sama dengan barang aslinya. sebab, jika di antara keduanya beda, maka ini merupakan penipuan dan tipu muslihat. padahal, Rasul saw telah bersabda :


" siapa yang melakukan penipuan, maka dia bukan dari golongan kami."

Rasulullah saw juga bersabda :

"orang yang melakukan penipuan berada di neraka"

Orang yang pergi ke pasar untuk membeli barang, dengan seluruh zatnya, sebenarnya dia mencurahkan hartanya sebagai kompensasi barang, yang namanya terkait dengan karakteristik dan standar tertentu. berdasarkan semuanya itu, dia pun membayar harg barang tersebut. jika nama dan bentuknya tetap, tetapi spesifikasi dan standartnya berbeda, maka pembeli tersebut sebenarnya telah membeli barang lain, bukan barang yang harganya dia bayar untuk dibeli. Ini jelas merupakan bentuk penipuan. As-slus mengatakan " jika merk barang tertentu, dan merk tersebut dipindah tangankan kepada perusahaan lain, bukan pemilik merk aslinya, maka pemilik  asli merk tersebutwajib memberikan apa yang di butuhkan oleh pemilik barunya, yaitu seluruh informasi, bahan atau yang lainnya, sehingga barang aslinya. jika tidak, maka ini merupakan tindak penipuan, kecurangan dan gharar kepada masyarakat."

Pelanggaran terhadap merk dagang dengan menirunya, juga merupakan bentuk penipuan. Pencantuman nama merk dagang suatu barang tertentu yang sudah dikenal pada barang lain juga bagian dari penipuan, kebohongan dan kecurangan kepada pembeli.



Referensi :

- Buku Pintar Bisnis Syar'i
- syaikh ziyad ghazal
- Al-qowaid,hal.233
- as-salus, al-iqtishad al-islami wa al-qadhaya al-fiqhiyah al mu'ashirah, hal 749

Adapun teman-teman mencari konveksi untuk membuat seragam kantor, rumah sakit, pemda, komunitas dll percayakanlah ke pada kami dan dapat langsung cek di www.aleaapparel.com
atau hubungi :

Instagram @alea.co
Facebook alea.co
email aleagallery@gmail.com
text/wa : 082123240590


Featured Post

087871268166 tempat garmen termurah bintaro

Kain sifon atau dikenal dengan nama chiffon, sudah ada sejak abad 18 di negara Perancis.  Awalnya bahan sifon berasal dari kepompong u...

Popular